Andi Publisher > Cahaya Harapan > Hukum Pajak: Penerapan Penyanderaan (GIijzeling) Dalam Penagihan Pajak Dan Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Pajak
-491701 jam -11 Menit -5 Detik

Hukum Pajak: Penerapan Penyanderaan (GIijzeling) dalam Penagihan Pajak dan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak


Rp 69,000
Rp 69,000 0% OFF

















Tanya Produk
Masukkan Keranjang
Beli Sekarang


[PRE ORDER]


Untuk Melaksanakan tindakan penagihan Pajak, terutama penagihan pajak dengan surat paksa, tidak semua fiskus berwenang melakukannya. Untuk Menghindari terjadinya Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan wajib pajak dan juga utnuk kepastian hukum, undang-undang perpajakan menentukan bahwa yang berwenang untuk melaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa adalaha jurusita pajak.

Tahun Terbit
2025
Penulis
Junaidi
ISBN
Edisi
I
Halaman
248
Belum ada ulasan untuk produk ini
Belum ada diskusi untuk produk ini