Andi Publisher > Cahaya Harapan > Hukum Pajak: Penerapan Penyanderaan (GIijzeling) Dalam Penagihan Pajak Dan Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Pajak
[PRE ORDER]
Untuk Melaksanakan tindakan penagihan Pajak, terutama penagihan pajak dengan surat paksa, tidak semua fiskus berwenang melakukannya. Untuk Menghindari terjadinya Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan wajib pajak dan juga utnuk kepastian hukum, undang-undang perpajakan menentukan bahwa yang berwenang untuk melaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa adalaha jurusita pajak.
| Tahun Terbit |
| 2025 |
| Penulis |
| Junaidi |
| ISBN |
| Edisi |
| I |
| Halaman |
| 248 |
Belum ada ulasan untuk produk ini
Belum ada diskusi untuk produk ini
PRODUK SEJENIS
Rp 122,000
